Muratara, "-Tim Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap satu orang terduga kurir narkotika jenis Shabu.
Terduga kurir narkotika tersebut yakni Jodi ariyanto bin Efan i (18) alamat Beringin makmur 2 , kecamatan rawas ilir, kabupaten muratara.
tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika di jalan Poros desa beringin makmur 2 , pada jum'at 02/04/25.
Penangkapan sesuai denganPasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat penangkapan berhasil diamankan
barang bukti berupa delapan (8) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,51 gram. Satu unit henpoen merex oppo , satu unit motor honda revo,satu bungkus rokok merex Marlboro warna merah. Senin 05/05/2025.
“Benar tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses lebih lanjut,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy surya aditama SH, sik ,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan Saputra, SH didampingi kanit narkoba farigal, Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa
Dijelaskan Kanit narkoba penangkapan dilakukan oleh unit Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. Saat itu Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara bersama Unit Sat Res narkoba mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang berada di jalan Poros desa beringin makmur 2 melakukan transaksi jual-beli narkoba.
Saat sampai di jalan Poros desa beringin makmur 2 tersebut anggota langsung memperkenalkan diri Polisi dari Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara .
Kemudian diamankan tersangka dan semua barang bukti diakui adalah milik tersangka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres muratara dan langsung di serahkan Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Red:( tim).