Muratara, 30 September 2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar audiensi bersama Gabungan LSM dan Aktivis Muratara di Kantor Bupati Muratara, Senin (30/09/2025). Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara, Defri, sebagai perwakilan Pemda.
Audiensi tersebut membahas berbagai tuntutan yang sebelumnya disampaikan melalui surat resmi oleh Gabungan LSM dan Aktivis Muratara. Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendra Bahalis, mengapresiasi langkah Pemda yang membuka ruang dialog. Ia menegaskan, sikap terbuka pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus ditempuh melalui aksi unjuk rasa.
“Kami menyambut baik respon Kadis PMD yang mau mendengar dan mengakomodir permintaan kami. Dengan sikap terbuka ini, kami yakin semua persoalan bisa diselesaikan dengan duduk bersama, bukan dengan aksi demo,” tegas Hendra Bahalis.
Lebih jauh, Hendra menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah, media, dan aktivis LSM agar seluruh kegiatan pemerintahan berjalan transparan.
> “Kami berharap melalui audiensi ini, pihak dinas terkait tetap bersih dan kuat menjaga sinergi dengan media serta aktivis LSM demi kesinambungan jalannya pemerintahan. Kami ingin ada keterbukaan di Pemkab Muratara sehingga masyarakat tidak lagi berprasangka terkait kegiatan maupun anggaran yang dikelola, terutama sebagaimana tertuang dalam somasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan,” ujar Hendra menegaskan.
Sementara itu, Kadis PMD Muratara, Defri, memastikan bahwa seluruh tuntutan akan ditindaklanjuti. Ia menyebut sebagian sudah tercatat dalam daftar program kerja Pemda, meski pelaksanaannya membutuhkan proses.
> “Kami berjanji melaksanakan semua tuntutan secara bertahap. Salah satu bukti keseriusan kami adalah sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk pemerintah desa Batu Gajah. Semua ini kami lakukan agar masyarakat yakin bahwa aspirasi mereka benar-benar ditindaklanjuti,” jelas Defri.
Dasar Hukum
Pelaksanaan audiensi ini berlandaskan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, juga sejalan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah transparan dan akuntabel dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Penutup
Kesepakatan antara Pemda Muratara dengan Gabungan LSM dan Aktivis ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan tanpa harus melakukan aksi demo, melainkan melalui musyawarah dan komunikasi terbuka. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa Pemkab Muratara hadir untuk rakyat dengan prinsip transparansi, sinergi, dan tanggung jawab demi pembangunan yang lebih baik.(**).