Muratara, "– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial RI (43) ditangkap dengan barang bukti 14 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,57 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Gajah.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi serta ciri-ciri pelaku, petugas segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RI," ujar IPDA Didian Perkasa.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan area sekitar tersangka, petugas menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,57 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka. RI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka RI dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, RI ditetapkan sebagai pengedar.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**).