PT.AMR, Diduga Mangkir Undangan Mediasi,Pemdes dan Masyarakat Kecewa!! ‎

PT.AMR, Diduga Mangkir Undangan Mediasi,Pemdes dan Masyarakat Kecewa!! ‎

Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025



‎Muratara," -Pemerintah Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melayangkan undangan mediasi resmi kepada PT Agro Muara Rupit(AMR) terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20% dan penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan, tak satu pun dari Perusahaan PT.Agro Muara Rupit yang Hadir,Pemerintah Desa Jadi Mulya bersama  Masyarakat Sangat Kecewa!!


‎Dalam surat undangan mediasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Desa Jadi Mulya, PT Agro Muara Rupit sejak berdiri hingga kini belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


‎Dari Orams Aliansi Masyarakat Nibung(AMAN)Anang Abidin,dalam sambutannya, beberapa bulan ini dalam perjuangan kami sudah sekian lama bahkan sudah mengadakan beberapa kali Demo baik pun di PT agro maupun di kantor BPN Muratara

‎Bukan kami tidak menuaikan hasil tapi kami punya kesimpulan,yaitu dari pihak BPN menjelaskan bahwa PT.agro AMR  tidak memiliki ijin juga dari DPR di Kabupaten Muratara bahwa pihak perusahaan PT agro Muara Rupit  sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki HGU,Ucapnya Anang Abidin


‎Abdul Ajiz SH.dalamsambutannya,sudah jelas undang-undang desa  bagaimana pemerintahan desa diperkuat tentu penguatan pemerintahan desa ini juga bagian dari badan pemerintahan,untuk menyelesaikan persoalan terhadap masyarakat


‎namun sangat disayangkan dari pihak perusahaan,beginilah tata cara perusahaan yang ada di tempat kita artinya kita tidak perlu berkecil hati justru dengan dia tidak menghadiri pertemuan ini tidak juga memberikan konfirmasi menjadi penguatan khususnya masyarakat desa harus bersatu tetapi berdasarkan kepada hukum saya mendapat undangan,secara spesifik hal ini mewakili pemilik lahan


‎Kemudian,PT agro ini konflik semua terutama masalah ini pertanda bahwa perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak membangun di daerah kita dan diperkuat tidak memiliki HGU


‎ “Kami mengundang pihak PT Agro Muara Rupit untuk hadir dalam forum mediasi bersama masyarakat,namun dari  perusahaan tidak menghadiri undangan pemerintah desa apa lagi tanggapan,dengan ketidak hadiran satu orangpun dari pihak perusahaan pt.agro pada mediasi hari ini kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdul Ajiz.S.H.

‎Sedangkan Sesuai dengan undang undang yaitu:
‎1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan.

‎2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 11 ayat (2), yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma.

‎3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, yang memperkuat mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20%.


‎Hadir pada rapat mediasi:Kepala Desa Jadi Mulya Aprizal beserta perangkatnya,Abdul Ajiz,SH (Pengacara),Alianse Masyarakat Nibung(AMAN)Perwakilan Polsek Nibung,Perwakilan masyarakat Desa Jadi Mulya, BPD Desa beserta anggotanya, tokoh masyarakat, toko agama, adat, dan pemuda,Pada Rabu(8/10/2025)Pkl:11.30 wib.bertempat dikantor Desa Jadi Mulya

‎Pemerintah Desa Jadi Mulya Aprizal, menegaskan bahwa jika pihak perusahaan begini caranya tidak  menghadiri undangan mediasi hari  ini bersama masyarakat, maka kami pemerintah desa bersama masyarakat akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk memperjuangkan hak masyarakat,Pungkasnya

‎Red: (***). 

TerPopuler