Muratara - ,, LSM KCBI Muratara mengecam keras aktivitas angkutan operasional CPO PT BSS yang overload dan menyebabkan kerusakan parah pada jalan serta mengganggu perekonomian penduduk setempat. Jalan yang rusak juga telah menyebabkan keterlambatan siswa SMP dan SMK yang menggunakan jalan tersebut.
"Memang benar ada beberapa perusahaan yang sampai hari ini bisa dikatakan kebal hukum, sudah ada himbauan dari DISHUB kabupaten Musi Rawas Utara terkait angkutan yang tidak sesuai dengan maksimalnya sehingga bisa dikatakan menyalahi aturan yang ada," kata Supriadi, Ketua LSM KCBI Muratara.
Supriadi menambahkan bahwa aturan yang dimaksud tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 2009 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 TAHUN 2021 tentang aturan lalu lintas dan sesuai dengan yang berlaku. "Tentu ini hal yang serius," ujarnya.
LSM KCBI Muratara dan masyarakat tidak akan diam saja dalam hal ini dan akan menindak tegas dan mengusut tuntas permasalahan ini. "Kami akan menyuarakan suara rakyat," tegas Supriadi.
Salah satu warga Jadi Mulya membenarkan bahwa mobil truk pengangkut CPO PT BSS melebihi kapasitas.
"Kami menduga mobil Angkutan CPO milik PT BSS Yang melewati jalan desa kami Nibung, diduga mengunakan kendaraan truk pengangkut CPO yang telah dimodifikasi menjadi 30.000 liter," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Ikatan Wartawan Onlen Indonesia (Iwo,i) Muratara Mika Herlina mendesak Kapolres Musi Rawas Utara dan DISHUB Musi Rawas Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini .tegasnya.
"Jangan sampai ada kesan pembiaran dan tidak peduli dengan masyarakat kecil," tambah nya.
Ketua Ikatan Wartawan Onlen Indonesia (Iwo,i), juga meminta KAPOLDA Sumatra Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk turun tangan secara langsung dan mengambil langkah tegas jika penegakan hukum di tingkat kabupaten gagal.Red:( tim iwoi).