Muratara,-" Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara Kemenimpas dengan MA, dan Kejagung RI. mengingat efesiensi waktu dan biaya, kemudahan akses, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi.
kegiatan acara di hadiri oleh ,Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan ( Yulius Sahruzah) , Kalapas Surulangun Rawas (Muhamad Hasan),seluruh jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan di Sumsel,Kejati Sumsel ,Pengadilan Tinggi Sumsel, Kejari,Lubuklinggau, PN Lubuk Linggau di ruang Aula Lt. 9 Kantor Kejati Sumsel , Selasa 07/07/2026.
" Lapas Kelas III Surulangun Rawas,( Muhamad Hasan) beserta seluruh jajaran mendukung secara penuh pelaksanaan sidang secara online,
"Pelaksanaan sidang online di tengah kemajuan era digital merupakan pendekatan baru jalannya persidangan, dengan demikian dapat menekan biaya dan waktu yang dikeluarkan dan meningkatkan keterbukaan informasi."
Dasar hukum pelaksanaan sidang online Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.tutur kalapas "M .Hasan .(**) .