Lubuklinggau/, muratara1 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi memanggil seluruh kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pemadam kebakaran yang menggunakan alokasi dana desa.
Pengadaan tersebut diduga dikelola oleh oknum Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara.
Pemeriksaan Kepala Desa
Pantauan tim DPD IWO-I Muratara yang hadir di lokasi membenarkan adanya pemanggilan massal seluruh kepala desa. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa dalam proyek pengadaan mesin pemadam kebakaran tersebut.
Keterangan Kejari
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
> “Benar, hari ini kami memeriksa seluruh kepala desa di Muratara terkait penggunaan dana desa untuk pengadaan mesin pemadam kebakaran. Anggaran itu dikelola oleh pihak ketiga, yakni Kabid DPMDP3A Muratara,” jelasnya.
Armen menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap di beberapa kecamatan. Hingga kini, sudah ada empat kecamatan yang dipanggil, yakni rupit , Karang Jaya, Nibung, dan Rawas Ulu.
Temuan Awal Dugaan Penyimpangan
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran.
> “Ada bukti positif berupa kuitansi fiktif. Karena itu, saya rasa setelah selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah cukup indikasi kerugian negara untuk menjadi status Tersangka Sementara (TKS) terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegas Armen.
Imbauan Kejaksaan
Kejari meminta seluruh kepala desa yang masih akan dipanggil agar kooperatif.
> “Kami berharap setiap kepala desa hadir sendiri tanpa diwakili jika ada pemanggilan berikutnya. Jangan lupa juga untuk didampingi camat masing-masing,” tambah Armen.
Langkah Selanjutnya
Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kepala desa selesai dimintai keterangan. Jika bukti semakin menguat, status hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.