MURATARA,-" Sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, tercatat dalam data terbaru terkait pengusulan dan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Informasi yang dihimpun melalui Subbid Humas menyebutkan, dari total tersebut terdiri dari 215 narapidana dan 2 orang tahanan.
Adapun rinciannya, sebanyak 192 WBP menerima Remisi Khusus I (RK I). Sementara itu, 2 WBP mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dengan rincian 1 orang langsung bebas usai memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, dan 1 orang lainnya masih harus menjalani masa subsider.
Selain itu, terdapat 8 WBP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendapatkan remisi. Sedangkan 13 WBP lainnya tidak diusulkan sebagai penerima remisi.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya karena tercatat dalam register F, adanya data remisi ganda (double), serta masih menjalani hukuman subsider.
Pihak Lapas menyampaikan bahwa dokumentasi kegiatan serta tanggapan resmi dari Kepala Lapas (Kalapas) akan disampaikan menyusul.
“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan bagi warga binaan, sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana”. red:(**).