Musi Banyuasin LM– Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dilaporkan kian marak di lahan perkebunan PT WKS/BPP, Dusun Buring Lanjab, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut disebut berlangsung terbuka dan diduga telah mencapai ratusan titik sumur.
Padahal sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap seluruh praktik illegal drilling karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun di lapangan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan.
Sejumlah narasumber menyebut adanya dugaan pungutan biaya “koordinasi” bagi pengelola sumur. Meski demikian, informasi ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kepala Desa Pagar Desa, Yusrijal, membantah keterlibatan pihaknya. Ia menyatakan lokasi tersebut berada di area perusahaan sehingga di luar kewenangan desa, serta menegaskan tidak pernah menerima fee seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, warga dan aktivis menyoroti potensi bahaya dari aktivitas tersebut, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kebakaran.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan penindakan dan penyelidikan menyeluruh.
Illegal drilling sendiri merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana karena tidak memiliki izin resmi serta berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.