MUSI BANYUASIN, - Skandal penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di kawasan Cobra 1, Pintu Air 4, area HGU PT Hindoli Estate, Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru yang mencengangkan. Aktivitas ilegal yang diduga dikomandani oleh seorang warga Sungai Lilin berinisial Amir justru semakin terang-terangan, sementara aparat penegak hukum setempat dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas.
Praktik ilegal ini tidak hanya terus berjalan, tetapi juga dibarengi sikap arogan yang menunjukkan seolah pelaku merasa “kebal hukum”. Bahkan, Amir secara terbuka menantang wartawan, aparat penegak hukum, hingga menyebutkan Presiden RI Prabowo Subianto, di tengah bungkamnya Polres Muba.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Liputan gabungan berbagai media kepada pihak kepolisian menemui jalan buntu. Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (4/2/2026), sama sekali tidak memberikan respons.
Sikap diam ini memantik tanda tanya besar di tengah publik: mengapa otoritas penegakan hukum di Muba seolah menutup mata?
Padahal, menurut keterangan warga setempat, sumur minyak ilegal yang diduga milik Amir telah berulang kali mengalami kebakaran. Insiden tersebut tercatat terjadi pada Rabu (10/12/2025) dan Minggu (21/12/2025). Ironisnya, meski lokasi telah dipasangi garis polisi (police line), aktivitas sumur minyak ilegal tetap berjalan seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
“Sumur itu sudah berulang kali terbakar, tapi tetap meluing dan terbakar lagi. Hebatnya, meskipun sudah dipasang garis polisi, pemiliknya tetap mengoperasikan sumur minyak itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/2/2026).
Tantangan Terbuka Amir
Alih-alih menunjukkan sikap kooperatif, Amir justru memperlihatkan arogansi yang memantik kemarahan publik.
Dalam pesan suara WhatsApp kepada wartawan, ia dengan nada tinggi menyatakan tidak takut terhadap pemberitaan media dan bahkan menantang agar kasus ini diviralkan hingga ke Presiden RI.
“Kelah 10 kali wong nak miral ke aku dak apo, katek urusan dengan wartawan. Nah, kalu kamu ado jalor wartawan yang melawan temui aku, nak viral sampai ke Prabowo silakan,” ujar Amir dengan logat daerah.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti: “Biarlah 10 kali orang mau memviralkan saya, tidak apa-apa. Saya tidak ada urusan dengan wartawan. Kalau ada wartawan yang berani, temui saya. Mau diviralkan sampai ke Prabowo pun silakan.”
Pernyataan ini menjadi simbol nyata betapa pelaku illegal drilling di Muba merasa memiliki kekuatan besar, sehingga hukum dan media dianggap sekadar angin lalu. Sikap tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi jajaran Polres Muba dan Polda Sumatera Selatan.
Hukum Dipertaruhkan, Aparat Diuji
Pantauan terakhir Tim Liputan hingga Sabtu (27/12/2025) menunjukkan sumur milik Amir masih beroperasi secara masif dan menghasilkan minyak yang meluap, meskipun sebelumnya telah dipasang police line.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di Muba berada dalam kondisi darurat kredibilitas.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, untuk menindak tegas pelaku illegal drilling sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas pengeboran tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum, disamping merugikan negara, dan merusak ekosistem.
Lebih jauh, tindakan menerobos garis polisi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Berdasarkan ketentuan:
Pasal 221 ayat (1) KUHP, Mengatur tentang upaya menyembunyikan kejahatan atau menghambat penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal 216 ayat (1) KUHP, Mengatur tentang tidak menuruti perintah pejabat yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Pasal 232 ayat (1) KUHP, Mengatur tentang perusakan atau penghilangan segel penguasa umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Garis polisi dipasang untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar proses penyelidikan berjalan sesuai hukum.
Jika oknum perorangan dengan sengaja mengangkangi garis tersebut demi keuntungan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kini, publik menunggu, apakah Polres Muba akan terus bungkam di bawah tantangan “viralkan sampai ke Presiden Prabowo”, atau justru menunjukkan keberanian dengan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan marwah negara hukum?
(Tim 87)