Puluhan Armada PT WISA Angkut Batubara PT BSPC Diduga Langgar Instruksi Gubernur, Warga Muba Tuntut Penertiban Segera

Puluhan Armada PT WISA Angkut Batubara PT BSPC Diduga Langgar Instruksi Gubernur, Warga Muba Tuntut Penertiban Segera

Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026
MUSI BANYUASIN, - Praktik pengangkutan batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menuai sorotan tajam. PT Wijaya Sakti Abadi (WISA), sub-kontraktor transportasi PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC), diduga mengabaikan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan dan Surat Edaran Bupati Muba yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum serta kewajiban penggunaan jalur khusus (hauling road).

Meski regulasi tersebut dengan tegas melarang armada tambang melintas di jalan umum, armada PT BSPC melalui vendor transportirnya, PT WISA, dilaporkan hingga saat ini masih beroperasi di ruas jalan publik, khususnya di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, dan Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, menuju pelabuhan PT SMB. Aktivitas ini dinilai sebagai pelanggaran terbuka terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Intruksi Gubernur itu hanya tegas dalam pernyataan, buktinya hingga saat ini truk-truk milik sub kontraktor PT BSPC terus beroperasi melintas jalan umum di desa kami," ungkap salah seorang warga Desa Beji Mulyo meminta namanya jangan di publis kepada Tim Liputan, Sabtu (31/1/2026).

Pelanggaran Berlapis

Selain dugaan pelanggaran jalur angkutan tambang, PT WISA juga disorot karena menggunakan armada berplat nomor luar daerah (plat AB). Praktik ini dinilai mengabaikan kontribusi fiskal kepada daerah sekaligus berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan kendaraan operasional menetap lebih dari tiga bulan untuk melakukan mutasi.

Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan tambang dan mitranya berkontribusi melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penggunaan plat luar daerah secara permanen diduga sebagai upaya menghindari kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muba.

“Kami warga sini hanya mendapat debu dan kerusakan jalan, sementara pajak kendaraan justru kembali ke daerah lain. Kendaraan PT Wijaya Sakti Abadi berpelat AB tentu pajaknya masuk ke Yogyakarta, bukan Sumsel, apalagi Muba,” tambahnya.

Dampak Langsung ke Warga

Setiap hari, puluhan armada angkutan batubara melintasi kawasan permukiman, meninggalkan polusi debu dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di kedua desa.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang nyata, beban lingkungan dan sosial ditanggung masyarakat, sementara manfaat fiskal justru mengalir ke luar daerah.

Tuntutan Penegakan Hukum

Warga Beji Mulyo dan Mangsang mendesak Dinas Perhubungan bersama Polda Sumatera Selatan segera melakukan penertiban dan menghentikan operasional armada PT WISA yang diduga melanggar aturan jalur angkutan tambang dan registrasi kendaraan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga diminta memanggil manajemen PT BSPC sebagai pemberi kerja agar bertanggung jawab atas tindakan sub-kontraktornya. Selain itu, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba didesak menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT BSPC yang diduga mengabaikan Instruksi Gubernur Sumsel serta Surat Edaran Bupati Muba.

“Hukum jangan tumpul di hadapan perusahaan tetapi berlaku kepada semua pihak yang melanggar. Jangan biarkan Instruksi Gubernur hanya menjadi menjadi olokan masyarakat di Muba hanya omdo (omong doang) tapi tidak berani menindak PT BSPC dan vendor-vendornya hanya mengeruk keuntungan atas kekayaan alam ditanah Muba ini,” tegas warga tersebut.

Tanggapan Perusahaan

Sebelumnya, Humas PT Wijaya Sakti Abadi, Arif, menyatakan bahwa armada angkutan batubara perusahaannya melintas di Desa Beji Mulyo dan Mangsang atas instruksi PT BSPC.

“Kami selaku vendor, hanya melaksanakan instruksi PT BSPC jalan mana harus di lalui,” ujar Arif saat dikonfirmasi di kantor PT WISA di Desa Beji Mulyo beberapa waktu lalu.

Namun, saat dimintai penjelasan melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan pelat nomor luar Sumatera Selatan (plat AB), hingga berita ini diterbitkan, Arif belum memberikan keterangan resmi.
"(Ak87/Tim Liputan)".

TerPopuler