MURATARA,-" Dishub Muratara menertibkan angkutan batu bara di Jalan Lintas Sumatera Tengah/handout.
Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menertibkan angkutan batu bara di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) masih terbatas pada sebatas imbauan ,Pertiban dan peringatan.
Meski sejumlah truk kedapatan melintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Langkah pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tertanggal 2 Juli 2025 tentang penggunaan jalur khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara.
Kepala Dishub Muratara Ali Februri melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Hendri mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Muratara dan Satpol PP telah melakukan pemeriksaan kendaraan sejak 3 Januari 2026.
“Kita melakukan pemeriksaan kendaraan roda empat baik pengangkutan batu bara atau yang bermuatan overload yang melintasi Jalinsumteng wilayah Muratara, agar angkutan batu bara tidak lagi melintas di sini,” ujar Hendri, jum'at, 13/02/2026.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang mengangkut batu bara. Namun,tindakan yang bisa dilakukan hanya meminta sopir untuk memutar balik kendaraan.
“Kalau kedapatan membawa batu bara, kita suruh putar balik dan tidak diperbolehkan lewat di Muratara,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan sopir, batu bara yang diangkut berasal dari Provinsi Jambi dan hendak dikirim ke Provinsi Bengkulu. Artinya, jalur Muratara hanya menjadi lintasan distribusi antarprovinsi.
“Dari keterangan sopir, muatan itu dari Jambi dan bukan berasal dari Muratara,” jelasnya.
Meski demikian, ketika ditanya terkait sanksi tegas bagi pelanggar, Hendri mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum.
“Kami tidak ada wewenang memberikan sanksi. Kami hanya bisa mengingatkan dan meminta mereka tidak melintas di wilayah Muratara,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi angkutan batu bara yang melintas di jalur umum. Padahal, pengaturan jalur khusus tambang telah diinstruksikan oleh pemerintah provinsi guna mengurangi dampak kerusakan jalan dan gangguan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Hendri menegaskan, meski tanpa kewenangan menindak, pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan rutin dari pagi, malam hingga sore hari.
“Kita tetap lakukan pengawasan untuk menekan angkutan batu bara di Jalinsumteng. Kami juga mengimbau agar kendaraan pengangkut batu bara tidak melintas di Muratara,” pungkasnya.red:(RK).