Muratara,-" Gerak Cepat dilakukan Sat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara setelah mendapat informasi masyarakat pada hari Selasa 31 Maret 2026 tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan pengedar ddesa Remban Kecamatan Rawas Ulu
Berbekal dari informasi masyarakat tersebut Sat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara langsung ke lokasi Sesampainya di lokasi tersebut, Sat Reserse Narkoba melihat seseorang perempuan yang sedang duduk didepan rumah sesuai dengan lokasi yang diterima dari masyarakat.
Personil Sat Reserse Narkoba segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdri. DM dan ditemukan barang bukti berupa 13 ( Tiga Belas ) paket plastik klip bening berisikan kristal kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Brutto 3,99 ( Tiga koma sembilan puluh sembilan) yang disimpan di dalam 1 ( Satu ) buah dompet kecil berwarna coklat tanpa merk, serta uang tunai sebesar Rp. 318.000,- ( Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah ) yang disimpan didalam 1 ( Satu ) buah tas kecil berwarna hitam yang diduga uang hasil transaksi Narkotika milik Sdri. DM
Selanjutnya seorang perempuan inisial DM tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Muratara ujar Kasat Reserse Narkoba Iptu Marhan.SH
Untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.(***)