Muratara,,-"proyek peningkatan dan pelebaran jalan di Desa Bingin Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa pengerjaannya tidak mengikuti standar teknis sebagaimana mestinya. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,99 miliar Rupiah, kualitas pekerjaan proyek ini mulai dipertanyakan publik.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa proses pengecoran dilakukan langsung di atas plastik, tanpa melewati tahapan vital seperti pemadatan (vibro) dan pembuatan lantai kerja cor beton K200 dengan ketebalan minimal 5–8 cm. Padahal, langkah-langkah tersebut merupakan standar wajib dalam konstruksi jalan untuk memastikan ketahanan dan kekuatan struktur.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek hanya mengejar penyelesaian cepat dan keuntungan jangka pendek, sementara aspek kualitas dan daya tahan jalan diabaikan. Tanpa vibronisasi dan lantai kerja yang benar, risiko keretakan dan kerusakan dini pada badan jalan sangat besar.
Di sisi lain, papan informasi proyek yang terpasang menyebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh pihak kontraktor dengan masa kerja 75 hari kalender. Namun, metode yang digunakan di lapangan dinilai tidak mencerminkan standar pekerjaan umum yang dibiayai dengan dana publik.
Sejumlah pihak meminta agar Dinas PUPR Muratara segera turun tangan melakukan evaluasi, pemeriksaan teknis, dan pengawasan lebih ketat. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, langkah penghentian sementara dan perbaikan total sesuai RAB dinilai perlu dilakukan agar anggaran miliaran rupiah tidak terbuang sia-sia.
Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan proses pembangunan ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan teknis demi kepentingan masyarakat luas( tim).