MUSI BANYUASIN,lintasmuratara.id— Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dinas Perhubungan Sumsel, Dinas Perhubungan Muba, serta jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumsel dan Polres Muba. Pasalnya, aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin masih terus berlangsung dan diduga kuat dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Kritik keras tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Muba menyusul temuan di lapangan terkait aktivitas angkutan batubara milik PT Batu Alam Selaras (PT BAS) yang bekerja sama dengan perusahaan transportir PT Ace/Pena, sebagaimana tercantum dalam surat jalan atau Delivery Order (DO) yang ditunjukkan oleh para sopir.
Fakta ini memperlihatkan bahwa sejumlah perusahaan tambang dan transportir batubara tetap nekat menggunakan jalan umum di wilayah Muba, meski larangan telah ditegaskan secara terbuka oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2025. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan LSM Trinusa Muba, ditemukan dua unit truk tronton bermerek Hino warna hijau milik PT Batu Alam Selaras (PT BAS). Kendaraan pertama bernomor polisi BG 8549 KI dengan bobot muatan sekitar 39,190 ton, dikemudikan oleh sopir yang mengaku bernama Mawan. Sementara satu unit lainnya bernomor polisi BG 8692 KL dengan muatan sekitar 40,410 ton, dikemudikan oleh sopir bernama A. Mansur, sebagaimana termuat dalam surat jalan atau DO kedua sopir.
Kepada tim liputan, kedua sopir tersebut mengakui bahwa batubara yang mereka angkut berasal dari wilayah tambang di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir Bakauheni, Provinsi Lampung.
“Batubara muatan kami ini berasal dari Lahat menuju ke Bakauheni, Provinsi Lampung,” ujar Mawan kepada tim liputan, Selasa (16/12/2025).
Lebih mengagetkan lagi, salah satu sopir mengungkap adanya dugaan koordinasi khusus untuk melancarkan perjalanan angkutan batubara tersebut. Ia menyebut mereka koordinasi dengan seseorang dengan sebutan “Hantu Rimba”, alias Olan lengkap dengan nomor kontak yang ditunjukkan dan diberikan kepada Tim Liputan.
“Untuk kelancaran di jalan kami berkoordinasi dengan seorang sebutan Hantu Rimba alias Olan,” ungkapnya sambil memperlihatkan nomor WhatsApp dan memberikan nomor telepon oknum tersebut.
Temuan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi praktik terorganisir, yang berlangsung di tengah lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
LSM Trinusa Muba menilai Pemprov Sumsel, Pemkab Muba, Dishub Sumsel, Dishub Muba, hingga aparat kepolisian gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD LSM Trinusa Muba,Parlan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika pelanggaran terus terjadi hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jika sampai 1 Januari 2026 masih ditemukan truk angkutan batubara melintas di jalan umum wilayah Muba, maka kendaraan tersebut akan kami titipkan ke kantor polisi terdekat. Ini adalah bentuk desakan kami agar aturan tidak hanya menjadi kertas mati,” tegas Parlan kepada Tim Liputan Rabu (24/12/2025).
Ketua DPD LSM Trinusa Muba mendesak Gubernur Sumsel, Bupati Muba, Dinas Perhubungan, serta Polda Sumsel dan Polres Muba untuk segera bertindak tegas, melakukan penertiban menyeluruh, dan menindak perusahaan maupun pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Jika tidak, pembiaran ini dinilai akan terus merugikan masyarakat, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta mencederai wibawa hukum dan pemerintah di mata publik.
"(Ak87/TIM Liputan)".
