MUSI BANYUASIN,Lintasmuratara.id - Praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) kembali memantik sorotan tajam publik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas melawan hukum ini diduga berlangsung secara terbuka dan dalam waktu lama di Desa Toman Baru, Kecamatan Babat Toman, tanpa penindakan tegas dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun aparat penegak hukum.
Kritik publik kian menguat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan di Jalan Bayung, Desa Toman Baru. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 23 detik tersebut, tampak jalan umum tergenang limbah minyak hitam pekat yang diduga berasal dari aktivitas penyulingan minyak ilegal di sekitar lokasi.
“Jalan ini penuh minyak, motor dak bisa ngerem, ini bahayo nian. Limbah dari tempat sulingan minyak tu,” ujar seorang warga dalam video yang kini viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Fakta ini menjadi bukti nyata terjadinya pencemaran lingkungan serius dan berkelanjutan. Limbah minyak yang mencemari jalan umum bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merusak tanah, air, dan ekosistem sekitar. Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan serta mandulnya penegakan hukum oleh institusi yang seharusnya hadir melindungi lingkungan dan keselamatan warga.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba disorot keras karena dinilai abai terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Padahal, indikasi pencemaran berskala nyata dan kasat mata ini seharusnya cukup menjadi dasar dilakukannya inspeksi, penindakan administratif, hingga rekomendasi penegakan hukum.
Ironisnya, praktik penyulingan minyak ilegal bukan fenomena baru di Musi Banyuasin. Kasus serupa berulang kali terjadi, namun penanganannya kerap bersifat temporer, tanpa langkah tegas dan solusi jangka panjang. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik adanya pola pembiaran sistematis.
Warga bahkan menilai pembiaran ini tidak lagi bisa disebut sebagai kelalaian semata, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran terstruktur.
“Kalau pemerintah dan polisi tidak bertindak, lalu siapa yang melindungi rakyat dan lingkungan? Atau memang tidak berani menyentuh para cukong minyak itu?” kritik RN, seorang pemerhati lingkungan di Musi Banyuasin.
Untuk keberimbangan berita Tim Liputan pada Selasa (23/12/2025), meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak DLH Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman sehubungan dengan sorotan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Toman Baru, Kecamatan Babat Toman, limbah minyak meluber ke jalan mengakibatkan beberapa sepeda motor warga terjatuh saat melintas di lokasi
"Mks infonya, Akan diteruskan ke bidang terkait/pak kadis," ungkap Nazirin salah seorang Kabid di DLH Muba.
Hingga berita ini di lansir Kamis (25/12/2025), Kanit Reskrim Polsek Babat Toman belum memberikan keterangan resminya.
Masyarakat mendesak agar DLH Muba dan aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius, melakukan penertiban total, menutup seluruh lokasi penyulingan minyak ilegal, menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, serta memastikan pemulihan lingkungan yang telah tercemar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan rasa keadilan publik akan terus terkikis. Lebih dari itu, pembiaran semacam ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
"(Ak87/Tim Liputan)".
