Diduga Aktor Utama Sumur Minyak Ilegal Muba Masih Buron, Publik Pertanyakan Keseriusan Polres

Diduga Aktor Utama Sumur Minyak Ilegal Muba Masih Buron, Publik Pertanyakan Keseriusan Polres

Jumat, 26 Desember 2025, Desember 26, 2025


MUSI BANYUASIN,Lintasmuratara.id - Proses hukum kasus perusakan lingkungan akibat aktivitas sumur minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Musi Banyuasin, memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Sekayu. Namun publik justru semakin menyoroti kinerja aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Unit Pidana Khusus belum mampu menangkap dua buronan, aktor utama yang diduga berada di balik bisnis haram migas tersebut.


Dalam sidang perkara Nomor 482/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky yang digelar Senin, 24 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Michael Eslo Sipayung, S.H., menuntut terdakwa Heri Yadi bin Nurdin dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.


Meski penuntutan berjalan, publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum Polres Muba. Berkas dakwaan secara jelas menyebut nama-nama yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pemilik sumur, yaitu Sdr. ASWARI, Doni (DPO) dan JOKO PURNOMO (DPO). Ketiga nama ini disebut memberikan instruksi kerja, menentukan upah, hingga menjadi pemilik sumur minyak ilegal yang meledak pada September 2025 lalu.


Namun hingga kini, keberadaan dua buronan tersebut seolah hilang tanpa jejak. Tidak satu pun progres penangkapan yang dirilis ke publik.

Kritik Pedas: Hukum Dinilai Tumpul ke Atas

Sejumlah pihak menilai bahwa penindakan perkara ini berhenti pada level pekerja lapangan. Penangkapan dan penuntutan terhadap Heri Yadi justru dianggap sebagai langkah paling mudah dilakukan, namun tidak menyentuh akar persoalan.


“Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Barang bukti sudah terbakar habis, proses hukum sudah berjalan, tapi para pemilik sumur dan koordinator lapangan belum juga ditangkap,” kritik seorang praktisi hukum yang memantau jalannya persidangan.


Narasi ini semakin meneguhkan dugaan publik bahwa Polres Muba terkesan setengah hati mengungkap aktor besar di balik aktivitas illegal drilling yang merusak lingkungan dan merugikan negara.


Preseden Buruk Penegakan Hukum

Ledakan sumur minyak ilegal milik JOKO PURNOMO (DPO) yang dipicu oleh percikan mesin pada September lalu mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Sejumlah alat produksi minyak hangus terbakar.


Fakta persidangan menegaskan bahwa kejadian ini melibatkan lebih dari satu orang. Namun penuntutan dan pengejaran terhadap dua DPO justru tidak menunjukkan perkembangan.


Identitas para buron telah terang benderang dalam dakwaan, namun tidak kunjung ditangkap. Publik menilai Unit Pidsus Polres Muba memiliki kapasitas teknis, intelijen, dan kewenangan untuk melacak keberadaan para tersangka, terlebih berdasarkan keterangan saksi persidangan alur perintah sudah sangat jelas.


Ketiadaan progres ini menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika aparat gagal menangkap aktor utama, maka proses pengadilan yang sedang berjalan berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa menyentuh jaringan bisnis ilegalnya.


Publik Menanti Ketegasan Polres Muba

Desakan publik semakin menguat agar Satreskrim dan Unit Pidsus Polres Muba bekerja serius dan transparan dalam menangkap pelaku yang masih buron. 


Penuntutan terhadap pekerja lapangan tidak cukup untuk memutus mata rantai perusakan lingkungan akibat sumur minyak ilegal di Muba.


Penegakan hukum yang tidak menyasar aktor intelektual hanya akan melanggengkan praktik ilegal dan mempermalukan institusi penegak hukum. Kini, publik menanti sikap tegas Polres Muba untuk membuktikan komitmen bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Sampai kapan para DPO dibiarkan menjadi misteri?


Untuk keberimbangan berita, Selasa (23/12/2025), Tim Liputan meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasatreskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, IPDA Dobi Hariyandri Pratama S.Tr.K., M.Si. terkait beberapa hal berikut ini:


1. Bagaimana perkembangan upaya pencarian dan penangkapan dua DPO atas nama Doni dan Joko Purnomo sebagaimana disebutkan dalam dakwaan perkara Nomor 482/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky?


2. Apa langkah konkret Satreskrim dan Unit Pidsus dalam memburu para aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas illegal drilling tersebut?


3. Apa kendala penyidik sehingga hingga saat ini belum ada publikasi progres penangkapan kedua DPO tersebut?


4. Kapan Polres Muba menargetkan penangkapan terhadap para buronan itu untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan?


Namun hingga berita ini di lansir Rabu (24/12/2025), Kanit Pidsus dan Kasatreskrim Polres Muba, keduanya belum memberikan keterangan resminya."(Ak87/Tim)".

TerPopuler