Muratara – Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) hari ini, Selasa (9/12/2025), secara intensif melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bagian dari proses pengusulan reintegrasi sosial bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau. Kegiatan ini melibatkan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yakni Nilsa, Wulan, dan Yulia.
Litmas ini berfokus pada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial H dan MY dikhususkan untuk Cuti Bersyarat (CB), sedangkan nama klien dengan inisial W untuk Pembebasan Bersyarat (PB). Dalam pelaksanaannya, Tim PK tidak hanya menilai perubahan perilaku, tetapi juga memastikan kesesuaian administrasi dan integrasi data yang jelas.
Program PB dan CB merupakan hak WBP untuk menjalani sisa masa pidana di luar Lapas dibawah pengawasan BAPAS, sebagai bentuk asimilasi kembali ke masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arahan tegas dari Kepala BAPAS Kelas II Muratara untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap layanan pemasyarakatan.
Saat berada di lokasi, Tim PK BAPAS Muratara melakukan wawancara mendalam terhadap ketiga WBP serta meninjau dokumen pendukung untuk memverifikasi kesiapan WBP kembali ke masyarakat. Penekanan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen adalah krusial, mengingat Litmas berfungsi sebagai dasar rekomendasi resmi.
Dengan menjamin integrasi dan administrasi yang jelas, BAPAS Muratara bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan memiliki tugas dan fungsi program reintegrasi sudah pasti memenuhi semua persyaratan substantif dan administratif.
Sehingga proses transisi kembali ke kehidupan normal berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.(**).