Bapas Muratara dan Pemkab Musi Rawas Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial Tahun 2026.

Bapas Muratara dan Pemkab Musi Rawas Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial Tahun 2026.

Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025

Musi Rawas utara — Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada hari ini, Kamis (18/12/25)di Kantor Bupati Musi Rawas dalam rangka membahas implementasi  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan akan diberlakukan pada tahun 2026.

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Muratara bersama jajaran, yakni Kasubsi BKA dan Kasubsi BKD beserta Kaur Tata Usaha Bapas Muratara. Rombongan Bapas Muratara disambut baik oleh Bupati Musi Rawas, Ir. Hj. Ratna Machmud, beserta jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Muratara menyampaikan tujuan  sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya terkait percepatan pelayanan pemasyarakatan bagi warga Musi Rawas. Selain itu, audiensi ini juga menjadi wadah koordinasi awal dalam rangka penunjukan dan penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru.

Kabapas Muratara menyatakan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pembinaan. “Bapas Muratara berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang cepat, profesional, dan humanis bagi warga Musi Rawas, baik dalam bentuk pendampingan, pembimbingan, maupun pengawasan klien pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabapas Muratara Rivan Azwandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan dan penunjukan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap pelayanan pemasyarakatan semakin dekat dengan masyarakat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tambahnya.

Bupati Musi Rawas, Ir. Hj. Ratna Machmud, menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk mendukung langkah-langkah Bapas Muratara, khususnya dalam rangka penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang akan berlaku pada tahun 2026. Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan pemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas.(**). 

TerPopuler