Muratara - Proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, hampir selesai.
Inspektur Inspektorat Muratara, Rosikin, waktu di bincangi pada (24/11/2025) menyatakan bahwa pihaknya benar telah menerima berkas dari Kejaksaan Lubuk Linggau terkait kasus APAR.
"Benar kami Inspektorat telah menerima berkas dari Kejaksaan Lubuk Linggau kalau tidak salah dari tanggal 6 bulan 11 kemarin,
Berkas yang diberikan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Lubuklinggau meminta kami melakukan penghitungan kerugian negara dalam masalah pengadaan APAR dari dana desa yang diduga dikelolah oleh pihak ke tiga.
Sa'at ini tim kami sudah bekerja melakukan penghitungan kerugian negara suda berjalan sekitar 2 Minggu, artinya sekitar 2 Minggu lag waktu kami selesai.
Setelah selesai nati akan kami umumkan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi" Terang Kepla inspektorat muratara.
Lebih lanjut inspektur Inspektorat muratara, menegaskan pihak nya haya melakukan penghitungan kerugian yang dipinta Oleh kejaksaan saja bukan melakukan audit.
"Pihak kami hanya melakukan penghitungan kerugian negara pengadaan APAR saja bukan mengaudit yang lain sesuai dengan permintaan dari kejaksaan.
Setelah tim kami selesai melakukan penghitungan akan kami serahkan ke pihak kejaksaan atau pihak terkait lainnya.
Tugas kami hanya diminta untuk melakukan penghitungan kerugian negara, untuk penegakan hukum itu di APH bukan rana kami., terang Rosikin