Musi Rawas Utara, Sumsel — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas menjalani Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Rabu (5/11/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di Kantor Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penilaian dilakukan oleh Tim Ombudsman RI yang dipimpin oleh Prana Suskio, bersama jajaran struktural serta petugas Lapas Surulangun Rawas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Ombudsman dalam menilai tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik.
Tujuan penilaian ini adalah untuk memastikan bahwa setiap instansi, termasuk Lapas, memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penilaian dilakukan melalui pemeriksaan berbagai aspek, mulai dari standar layanan, sarana prasarana, akses informasi, hingga sistem pengelolaan pengaduan dan keterbukaan layanan publik baik secara daring maupun tatap muka.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk evaluasi yang konstruktif.
> “Penilaian Maladministrasi Ombudsman RI 2025 menjadi sarana evaluasi kinerja pelayanan publik kami. Melalui kegiatan ini, kami dapat memperbaiki kekurangan, memperkuat transparansi, serta memastikan setiap layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lapas Kelas III Surulangun Rawas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.(**)