Kasus Kekerasan Anak yang Ramai di Medsos, Proses Diversi Ditunda Meski Bapas Muratara Telah Siap Dampingi

Kasus Kekerasan Anak yang Ramai di Medsos, Proses Diversi Ditunda Meski Bapas Muratara Telah Siap Dampingi

Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025

Musi Rawas Utara, "- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara kembali menunjukkan peran aktifnya dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di tingkat kepolisian. Kali ini, Bapas Muratara menghadiri pelaksanaan musyawarah diversi yang digelar oleh Polres Musi Rawas Utara pada Kamis (30/10/2025.) , bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Muratara.

Bapas Muratara diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Patransyah, didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Dwi Wulandari. Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain penyidik Polres Muratara, perwakilan Dinas Pendidikan, camat karang jaya,pihak sekolah, lembaga sosial, serta tokoh masyarakat.

Sebelum pelaksanaan diversi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap anak pelaku untuk memberikan rekomendasi objektif terkait bentuk tindakan diversi yang dapat diterapkan. Proses litmas tersebut menilai kondisi pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial anak sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan langkah terbaik bagi penyelesaian perkara.

Adapun diversi ini dilaksanakan dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, pelaksanaan musyawarah diversi belum dapat dilanjutkan karena pihak korban, orang tua, wali sah, maupun pelapor tidak berhadir. Berdasarkan hasil kesepakatan antar pihak, proses diversi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Kasubsi BKA Bapas Muratara, Patransyah, menyampaikan bahwa kehadiran Bapas dalam forum diversi merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memastikan setiap proses penanganan anak berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif.

"Bapas akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan pelaksanaan diversi berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Penundaan ini diharapkan memberi waktu bagi pihak korban dan keluarga untuk dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam musyawarah diversi, sehingga tercapai penyelesaian yang adil serta memberikan pembelajaran bermakna bagi anak pelaku.

Melalui peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses hukum, Bapas Muratara menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial anak.(***). 

TerPopuler