MUSI BANYUASIN,Lintasmuratara.id— Jaringan distribusi minyak ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Palembang hingga Lampung kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang telah lama menjadi rahasia umum ini kembali terbongkar di lapangan, dan kali ini menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat militer, termasuk personel TNI Angkatan Laut dari kesatuan Marinir yang bertugas di Pangkalan TNI AL Palembang.
Fakta tersebut terungkap ketika sebuah mobil tangki Mitsubishi Fuso berkapasitas 5.000 liter, berwarna kepala biru dengan tangki biru-putih bertuliskan PT. Mandala Sukses Energy dan bernomor polisi BG 8965 NM, terpantau melintas di jalur Sekayu – Muara Teladan – KM 108, Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Muba.
Kendaraan pengangkut solar industri dikemudikan oleh sopir berinisial RYN. Saat diwawancarai Tim Liputan Media, RYN secara terbuka mengakui bahwa ia mengangkut minyak Ilegal jenis SP dari tempat penyulingan ilegal milik seorang yang disebutnya HN di wilayah Keluang, untuk dibawa ke Palembang.
“Minyak SP dari masakan HN di Keluang dibawa ke Palembang,” ujar RYN kepada Tim Liputan, Rabu (8/10/2025).
Pernyataan lebih mengejutkan datang ketika RYN mengungkap bahwa pemilik mobil tangki dan minyak yang diangkutnya adalah ANT, seorang oknum anggota Marinir yang berdinas di Pangkalan TNI AL Palembang.
“Mobil dan minyak milik Bang ANT, Marinir di Palembang,” tambahnya.
Ketika Tim Liputan mengonfirmasi langsung kepada ANT melalui sambungan telepon, yang bersangkutan membenarkan pernyataan tersebut. ANT mengakui bahwa dirinya adalah anggota Marinir aktif sekaligus pemilik mobil dan minyak yang diangkut sopir RYN.
“Mobil dan minyak milik saya, dan saya anggota Marinir di Palembang,” ujarnya via telepon.
Publik Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan minyak ilegal di Muba telah merembet hingga ke tubuh institusi militer, sebuah skandal serius yang mengancam integritas hukum dan menodai wibawa negara.
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas dan transparan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh aktor utama dan pelindung jaringan di balik layar.
Desakan publik diarahkan kepada:
1. Subdenpom/Denpom dan Propam TNI Angkatan Laut untuk segera melakukan penyidikan internal atas dugaan keterlibatan oknum Marinir tersebut.
2. Polres Muba dan Polda Sumsel agar mengusut tuntas jaringan distribusi minyak ilegal ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Energi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Ketika aparat berseragam diduga ikut bermain dalam bisnis gelap energi, maka ketegasan institusi menjadi taruhan kredibilitas bangsa.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi yang bersembunyi di balik atribut pertahanan. Hukum harus berdiri tegak, tanpa kompromi, agar keadilan benar-benar dirasakan dan wibawa negara tetap terjaga.
Catatan Hukum:
Distribusi, penyimpanan, dan penjualan BBM ilegal melanggar Pasal 23 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Tim/ PWRI MUBA)