MURATARA, SUMSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika tersangka inisial H.p (45 ) warga dusun 3 desa surulangun rawas ulu di amankan sat resnarkoba polres muratara dengan beserta barang bukti sabu seberat 6,92 gram jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 02 September 2025, di sebuah lapangan di Desa sukomoro , Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.rabu, 03/09/2025 .
Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama,sh.sik mh.melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa,di dampingi kasat resnarkoba Iptu marhan saputra,sh menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 32 /IX / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 02 September 2025.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di sebuah lapangan yang berada di Desa Sukomoro, Kec. Rawas Ulu, Kab.p Muratara Prov. Sumsel, telah dilakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama inisial H.P, saat dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 6,92 (Enam Koma Sembilan Dua) Gram yang dibuang oleh Tersangka di atas tanah disebuah lapangan pada saat dilakukan Penangkapan, atas penemuan Barang Bukti tersebut, selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyitaan Barang Bukti.(**) .