MURATARA,-" Bertempat di noman baru Kecamatan rupit kabupaten muratara , kejaksaan negeri lubuk linggau mengadakan " Sosialisasi Pendapingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, 4 desa perwakilan Se- Kecamatan rupit ,desa noman baru,desa beringin jaya,desa batu gajah baru ,desa lawang agung ". Dalam acara ini di hadiri Kepala Desa,Sekretaris Desa, perangkat desa Se - Kecamatan rupit . Narasumber yang mengisi yaitu dari Kejaksaan negri lubuk linggau dan Kepala Dinas Dinpermades Kabupaten muratara , kasih DPMD, kamis, 28/08/2025.
" IBU LENI selaku Narasumber dari kasi Datun, kejaksaan negeri lubuk linggau menuturkan bahwa desa harus siap dalam mengelola Dana Desa. kunci utama dalam pengelolaan dana desa adalah tapak, tilas dan tulis , dalam pengelolaan dana desa harus ada wujudnya , misal kalau membangun gedung harus ada gedungya itu yang dikatakan napak tilas, sedangkan tulis apabila kita membangun gedung otomastis harus ada spjnya berdasarakan perencanaan yang sudah di laksanakan, jadi antara napak tilas dan tulis ada semua.
Tidak lupa dalam pengelolaan dana desa sekarang transaksinya mulai menggunakan CMS ( Cash Manajement System ). Dalam CMS ini yang berperan di dalamnya pertama bendahara desa sebagai Operator yang bertugas input Transaksi yang kedua Sekretaris Desa sebagai Chekker ( Verifikasi kelangkapan data ) dan yang terakhir ketiga adalah Kepala Desa sebagai Executor yang bertugas sebagai menyetujui pembayaran atau transaksi non tunai yang di terima oleh Pelaksana Kegiatan. Kalau ketiga tiganya berjalan sesuai atuaran di desa tidak ada masalah.yang terpenting dalam CMS jangan sampai di pegang satu orang saja, dengan tegasnya beliau berkata.
Pada inti acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa ini di sampaikan oleh Ibu LENI menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) mewanti - wanti Pemerintah Desa agar selalu menjalankan Pengelolaan Dana Desa Dengan Baik sesuai perundang -undangan yang berlaku. Kapala Desa dan Perangkat Desa semua harus menguasi teknologi atau komputerisasi, alasannya apa ? sekarang semua memakai aplikasi, sebagai contoh Siskeudes , Simpadek, Sipades dll. kalau semua aparatur Pemerintah bisa mengusai aplikasi masing-masing tupoksinya pasti enak. yang terkhair beliau berpesan kalu ada permasalahan atau apapun berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Jangan sungkan-sungkan menghubunginya untuk berkonsultasi beliau siap kapanpun , mau datang ke kejaksaan maupun lewat Telpon.
Sebagai acara penutup Kepala Desa Se- Kecamatan rupit Foto bersama dengan Narasumber , baik Dari Kejaksaan, Dinpermades dan Kecamatan. (**).