Sat Resnarkoba Polres muratara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,122 Gram. ‎

Sat Resnarkoba Polres muratara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,122 Gram. ‎

Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025
‎Muratara " – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres muratara kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan kasus.
‎Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Sat Resnarkoba Polres muratara pada hari kamis, (21/08/2025 ) dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri MLM,Pengadilan Negeri MLM,BNN Kota , polda Sumsel,,Bidlapor ,kasat tamtim,penasehat hukum,dan awak media. 
‎Kapolres muratara, AKBP Rendy surya aditama, SH.s, ik MH yang diwakili oleh wakapolres kompol , M. Yunus di dampingi kasat narkoba Iptu marhan saputra,sh  memaparkan, Benar terduga tersangka pengedar Narkoba yang sedang berada di Tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya,
‎Terduka pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pungkas kapolres  Muratara. " Rendy. 
‎Kasat Resnarkoba Polres muratara , Iptu MARHAN SAPUTRA, SH mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 1,122 gram dan 1,056  butir ekstasi. 
‎“Barang bukti sabu-sabu ini berasal dari 2 orang tersangka berinisial S bin A,” masyarakat  surulangun ,kecamatan rawas ulu ,ungkap Iptu MARHAN. 
‎Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan.
‎Kasat Resnarkoba Polres MURATARA menegaskan bahwa Polres MURATARA berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten muratara, propinsi sumsel. 
‎“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.
‎Red:( Rika ) . 

TerPopuler