Muratara, -" Sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap raperda tentang pelaksanaan penanggung jawaban anggaran APBD tahun 2024 bertempat diruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Senin (30/06/2025).
Selain Ketua DPRD Muratara, H.Devi Arianto beserta 19 orang dari 25 anggota dewan, sidang tersebut dihadiri oleh Bupati/Wakil Bupati, Plh. Sekretaris Daerah, Asisten l,ll dan lll, staf ahli Bupati, seluruh perangkat daerah Kadin atau diwakili, seluruh Camat se-Muratara, Kabag Setda dan Sekretaris Dewan Muratara.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, memimpin langsung sidang paripurna dan dibuka juga terbuka untuk umum.
Berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah diajukan berdasarkan program pembentukan peraturan Daerah selanjutnya pasal 9 ayat 34 dan 1 menyatakan bahwa pembicaraan tingkat pertama berupa penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai peraturan daerah
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran sebelumnya kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya adapun laporan keuangan sebagaimana dimaksud setelah itu disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan selama 2 bulan
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni dalam pidatonya mengucapkan, Alhamdulillah kita dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah atau sering disebut LKPD tahun anggaran 2024 opini wajar terus tanpa pengecualian WTP ini merupakan
Kabupaten Musi Rawas Utara ke depan harus selalu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, sekarang ini kita sedang mencari tambahan tanah 3,6 hektar agar genap 10 hektar untuk pembangunan lapas di desa Karanganyar mohon dukungan DPRD di mana jika lapas ini berdiri harapan para keluarga bisa berkunjung lebih dekat dan akan menjadi pendidikan agar ke depan tidak banyak yang melanggar hukum,ini sudah di konsultasi langsung ke dirjen lapas dan siap untuk dibangun jika tanah sudah kompleks 10 hektar saat ini sudah tersedia 6,4 hektar dan segera dianggarkan
“Harapan lapas dibangun tahun 2026 dan tantangan terberat kita di masa-masa mendatang mengurangi kemiskinan juga angka pengangguran serta mendorong tenaga kerja harian proyek pemerintah dikerjakan oleh tenaga kerja Muratara karena sekarang ini perputaran uang dari pembangunan banyak diisi oleh tenaga kerja luar daerah disebabkan banyak orang daerah kurang berminat bekerja pada proyek Pemerintah dan mempengaruh perputaran uang di Muratara kendala dalam hal ini adalah pilih-pilih pekerjaan dan kedisiplinan orang Muratara, ini tantangan buat kita eksekutif dan legislatif,” tutup Bupati
Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Muratara menyebutkan bahwa Sidang paripurna yang berlangsung dengan tiga agenda dipertengahan tahun kali ini dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara raperda tentang pelaksanaan penanggung jawab anggaran APBD tahun 2024, mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi dewan raperda dan mendengarkan jawaban eksekutip atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Pemkab Muratara.
“Kita berharap kedepan antara Legislatif dan eksekutip bersinergi untuk membangun Kabupaten Muratara menjadi Iluk juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat tujuh Kecamatan,” pungkasnya
Red:( ***)