Polres muratara tangkap para pelaku kejahatan dalam operasi pekat musi 1 2025.

Polres muratara tangkap para pelaku kejahatan dalam operasi pekat musi 1 2025.

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025
Muratara," – Polres muratara  berhasil menangkap 19 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Musi I 2025, yang berlangsung selama 16 hari, mulai 05 Mei hingga 20 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Polda Sumsel Nomor: Sprin/278/II/Ops.1.3/2025, dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti , minuman keras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, serta penggerebekan kejahatan lain nya. 

Kapolres muratara  AKBP Rendy surya aditama SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers pada rabu 21 Mei  2025, di dampingi wakapolres, kasat reskrim, kasih humas  kabag ops kapolsek rupit, kapolsek karang dapo, kapolsek Rawas ulu, kapolsek rawas ilir, kapolsek nibung, mengungkapkan bahwa dari 19 tersangka yang diamankan, delapan  di antaranya terlibat dalam kasus kejahatan jalanan (street crime) dengan sebelas  kasus yang berhasil diungkap. Selain itu, terdapat empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus , curanmor  yang juga berhasil diungkap dalam operasi ini.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus, seperti mencongkel jendela atau lemari untuk mencuri barang berharga, merampas motor korban dengan cara memepet dan mengambil paksa kunci kontak, serta melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam, , maupun benda tumpul. Salah satu modus yang cukup sadis adalah  memukuli korban menggunakan balok, bahkan hingga melakukan kekerasan lainnya. 



Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain senjata tajam, senjata api rakitan jenis telepon genggam,  kendaraan bermotor, serta berbagai barang hasil curian lainnya, 

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal KUHPidana, termasuk Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman lima tahun penjara, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 338 tentang pembunuhan yang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Selain kejahatan jalanan, Polres muratara  juga melakukan pemberantasan premanisme, khususnya terhadap pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan sopir angkutan  di Jalan Lintas Sumatera, . Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan, 



Kapolres muratara  mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu menjaga keamanan, dan siap mengayomi masyarakat muratara menjadi lebih baik. Pungkasnya. 

Red:( Rika) . 

TerPopuler