Miris Oknum Anggota DPRD Muratara Diduga Interpensi Wartawan Terkait Pemberitaan.

Miris Oknum Anggota DPRD Muratara Diduga Interpensi Wartawan Terkait Pemberitaan.

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025
MURATARA, -," Miris oknum anggota DPRD Musi Rawas Utara dari Komisi III mengeluarkan pernyataan kontroversial yang melakukan Interpensi pemberitaan kebebasan pers .

Dimana politisi dari Partai Politik (Parpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial YO ini meminta wartawan untuk membuat pemberitaan yang bagus bagus saja untuk Kabupaten Muratara dan jangan membuat pemberitaan yang jelek jelek,yang disampaikannya dalam sidang Rapat Komisi III DPRD Muratara pada acara pembahasan pertambangan Ilegal (Ilegal Mining ) yang terjadi di Kecamatan Ulu Rawas pada Rabu (21/5/2025)

Hal ini tentunya melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kebebasan pers.

“Ini jelas jelas oknum anggota DPRD itu melanggar Undang Undang kebebasan pers, untuk melarang wartawan membuat pemberitaan di Kabupaten Muratara,”ungkap Rahman salah satu wartawan Muratara.

Ia menjelaskan sejatinya tidak perlu seorang pablik pigur, apalagi dia merupakan wakil rakyat mengelontarkan kata kata seperti itu
hal ini akan memicu keprihatinan di kalangan jurnalis lokal serta pegiat kebebasan pers.

Menurutnya tugas seorang membuat pemberitakaan sesuai dengan fakta dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan akurat.

“Tugas Jurnalis mencari informasi,mengola informasi,dan menyampaikan informasi,”kata Rahman

Lanjut Rahman ,kami juga membuat pemberitaan sesuai dengan fakta dan akurat, jika pemberitaan bagus maka kami sampaikan bagus. Namun jika pemberitaannya jelek maka harus diberitakan jelek.

Ia menegaskan tidak bisa oknum anggota DPRD itu menginterpensi wartawan dalam menerbitkan suatu pemberitaan dalam memberikan informasi kepada publik.

“Yang jelas tidak semestinya seorang wakil Rakyat itu mengintervensi wartawan dalam membuat pemberitaan. Dan pastinya menjadi pertanyaan artinya Oknum anggota DPRD tersebut alergi dengan pemberitaan,”tegasnya.

Ia mengatakan sebagai wartawan harus menyampaikan pemberitaan baik berita jelek maupun berita bagus. Karena itu merupakan tugas dari seorang jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Tidak ada haknya untuk melakukan intervensi pemberitaan terhadap wartawan, sebab itu merupakan kebebasan pers sesuai dengan Undang Undang pers yang ada,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua ikatan wartawan online Indonesia (IWOI ) Muratara MIKA HERLINA, SR  Mengecam keras dengan adanya pernyataan seorang wakil Rakyat yang mengintervensikan wartawan dalam membuat pemberitaan.

“Mereka kan seorang pablik pigur dan wakil Rakyat tentunya harus paham terhadap pekerjaan seorang jurnalis dan bukan malah mengintervensikan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Artinya ada apa dan ini tentunya menjadi pertanyaan besar,”katanya.

Ia menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Nah ini tentunya oknum anggota DPRD itu melanggar Undang Undang kebebasan pers.

“Sangat disayangkan sekali atas stemen oknum anggota DPRD tersebut melarang wartawan untuk membuat pemberitaan yang kurang bagus. Dan ini tentunya sudah melanggar Undang Undang kebebasan pers,”pungkasnya .

Red:( jun) .

TerPopuler