muratara ,-" Sebanyak 179 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II1B surulangun Rawas menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tersebut diselenggarakan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas kabupaten Muratara Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Muratara ,( H.devi suhartoni ), , kalapas Surulangun Rawas (Hasan ) ,jajaran Forkopimda Kabupaten Muratara , Ketua TP PKK Kabupaten Muratara , kabapas kelas 11A ,asisten dan staf ahli, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas II1B surulangun Rawas , ( Hasan ) mengatakan pemberian remisi menjadi salah satu bentuk kebahagiaan bagi warga binaan dalam momentum peringatan kemerdekaan Indonesia. Menurut Hasan remisi bukan merupakan hadiah yang diberikan negara secara cuma-cuma.
Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas.
“Hari kemerdekaan ini bukan hanya milik masyarakat di luar sana. Saudara-saudara kita di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga merasakan kebahagiaan melalui pemberian remisi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, hingga 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II1B surulangun Rawas mencapai 212 orang. Jumlah tersebut terdiri atas ,206 mendapat usulan
“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum tahun 2026 sebanyak 179 orang ,7 mendapat remisi umum 11, dari 7 orang,3 langsung bebas ,dan 4 masih menjalani syarat administrasi dan substantif,” jelasnya
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan konsistensinya untuk berbenah, merubah dirinya menjadi semakin lebih baik, serta memiliki dedikasi, disiplin, dan prestasi sehingga dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.red:(**).