PALEMBANG,LM – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan dalam menangani perkara pertanahan di Kota Palembang memasuki babak baru. Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel dilaporkan telah melakukan kegiatan plotting (pengukuran dan penentuan titik batas fisik) di lokasi objek tanah yang diduga menjadi area sengketa, terletak di Jl. Talang Buluh Semuntul, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan plotting tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Plotting Nomor: B/549/VII/RES.1.2./2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani oleh atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Wadir u.b. Kasubdit II selaku Penyidik, Ajun Komisaris Besar Polisi Median Utama, S.I.K. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/848/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 03 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pencurian dan/atau pengrusakan dan/atau pemalsuan surat.
Kasus ini mencuat setelah pihak pelapor, Hj. Zainuna, yang merupakan ahli waris dari Alm. H. Kailani, melaporkan terlapor Heriyanto, Dkk atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin. Di lokasi objek tersebut, kini telah terpasang papan pengumuman yang menegaskan klaim kepemilikan ahli waris berdasarkan rentetan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Nomor 04.01.03.02.1.05924 hingga 04.01.03.02.1.05933, di bawah pengawasan hukum EL-FATTIH LAW OFFICE.
Tim Kuasa Hukum dari EL-FATTIH LAW OFFICE menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan kliennya melalui peninjauan dan plotting fisik di lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel yang bertindak profesional. Dengan terlaksananya plotting ini, kami berharap fakta-fakta di lapangan terkait dugaan penyerobotan dan dugaan pengrusakan batas tanah ini menjadi semakin terang menderang demi hukum," ujar perwakilan EL-FATTIH LAW OFFICE kepada media.
Pihaknya juga menambahkan bahwa kehadiran unsur kewilayahan—seperti pihak yang diundang dari Koramil Ilir Barat I, Polsek Ilir Barat I, Camat Ilir Barat I, Lurah Bukit Baru, hingga Ketua RT 002—sangat penting untuk memastikan netralitas dan transparansi jalannya proses hukum.
Kendati mengapresiasi proses yang berjalan, Kuasa Hukum meminta agar penyidik bergerak cepat melakukan evaluasi pasca-plotting guna menentukan kelanjutan proses hukum agar perkara ini mendapatkan kepastian yang seadil-adilnya.
"Tujuan utama kami adalah kepastian hukum. Berdasarkan bukti formil Sertifikat Hak Milik yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran berupa dugaan memasuki atau menguasai lahan tanpa hak. Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti hasil plotting ini ke tahapan hukum selanjutnya apabila seluruh unsur pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor telah terpenuhi," tegasnya.
Pihak EL-FATTIH LAW OFFICE meyakini penyidik Polda Sumsel akan bersikap objektif dan tegak lurus dalam mengusut tuntas perkara ini, sehingga hak-hak konstitusional masyarakat yang dilindungi oleh sertifikat resmi negara dapat terjaga dengan aman dari dugaan praktik-praktik penyerobotan tanah. (AK87)