MURATARA,-" Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,15 gram di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kec. Rupit, Minggu 4 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas Utara *AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.* melalui Kasi Humas Ipda Muhammad Aliudin, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait 2 orang mencurigakan yang membawa narkotika.
“Petugas langsung menuju lokasi. Saat hendak ditangkap, 1 orang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio biru. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial *RAP, 33 tahun*, warga Bengkulu, berhasil diamankan,” jelas Kasi Humas
Dari tangan pelaku, anggota menyita 2 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 21,15 gram dan 1 bundel plastik hitam. Hasil tes urine pelaku juga dinyatakan *positif narkotika*.
Pelaku berperan sebagai kurir. Untuk 1 pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran
Tersangka dijerat *Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan JPU.
“Kami imbau masyarakat terus aktif memberikan informasi. Perang melawan narkoba tidak bisa sendiri, butuh peran semua pihak,” tutup Ipda Muhammad Aliudin, SH(**).