Utamakan Restoratif, Diversi Anak di Kejaksaan Musi Rawas Berakhir Damai Tanpa Ganti Rugi.

Utamakan Restoratif, Diversi Anak di Kejaksaan Musi Rawas Berakhir Damai Tanpa Ganti Rugi.

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026

Musi Rawas utara,"— Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara melalui Pembimbing Kemasyarakatan terus mengoptimalkan pelayanan diversi terhadap perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Salah satu pelaksanaan diversi tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada hari Rabu (8/4/26) oleh Pembimbing Kemasyarakatan Thomi, yang menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para pihak tanpa ganti rugi. 

Pelaksanaan diversi dilakukan dengan melibatkan anak pelaku serta orang tua/wali, anak korban serta orang tua/wali dan unsur terkait lainnya dalam suasana musyawarah yang kondusif dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Proses tersebut didampingi oleh PK Thomi guna memastikan jalannya diversi sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 

Dalam proses dialog yang berlangsung, para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai tanpa tuntutan ganti kerugian materil. Kesepakatan tersebut dicapai karena adanya hubungan baik antara pihak anak pelaku dan anak korban, kerugian yang ditimbulkan relatif ringan, adanya itikad baik dari pihak anak dan keluarga korban untuk memperbaiki kesalahan, serta kesediaan anak korban dan keluarga memberikan maaf demi keberlangsungan masa depan anak. 

Melalui kesepakatan tersebut, pelaksanaan diversi diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial antara para pihak, menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal, serta mendorong tanggung jawab dan pembinaan anak agar dapat kembali berperan positif di tengah lingkungan masyarakat.(**) . 

TerPopuler