Muratara,-" Polsek karang dapo berhasil melakukan penangkapan pelaku penggelapan sekaligus kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 KUHPidana
Dijelaskan Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali, SH bahwa Penangkapan terhada[ pelaku tersebut terjadi pada hari minggu Tanggal 12 April 2026 jam 20.00 yang mana pelaku merupakan target operasi Polsek Karang dapo dalam perkara tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor,
pada saat di lakukan penangkapan tersebut di Simpang 4 PT Agro nibung kec. Karang dapo Kec. Karang Dapo kab. Musi Rawas Utara. langsung dilakukan penggeledan dimana di badan pelaku di dapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebalah kirinya ugkap Kanit Reskrim Ipda R. William S.Trk., M.H
Pelaku yang tertangkap adalah AS (45 Tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo Kab.Muratara sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit berlilitkan karet hitam, bergagang kayu warna coklat berlilitkan lakban hitam dengan panjang 22 cm.
Pelaku berinisial AS ini dikenkan dengan Pasal tindak pidana Kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 KUHPidana tutup Kasi Humas Ipda M.Aliudin, S.H(**).