Sat Reskrim PPA Dan PPO Polres Musi Rawas Utara Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sat Reskrim PPA Dan PPO Polres Musi Rawas Utara Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026

Muratara,-" Satuan Reserse PPA & PPO, hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 ungkap dan tangkap pelaku Tindak Pidana Perkosaan dan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Ungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 08 Februari 2026. Dengan MELISA yang tinggal di Desa Beringin Makmur Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara

Kejadian tersebut terjadi di Rumah Korban Desa Beringin Makmur Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.pada Hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Sekira Pukul 09.00 WIB

Tersangka yang diamankan yaitu inisial DJ warga Desa Beringin Makmur Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.dan barang bukti yang diamankan yaitu 
- Buku Nikah
- Pakaian Korban

Kejadian sendiri terjadi berawal pada hari minggu 9 Februari 2026 pukul 09.00 WIB korban sedang berada dirumahnya di Desa Beringin Makmur Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara. Datang Terduga Pelaku Dj masuk kerumah lalu menanyakan sarapan kepada korban. Korban menjawab bahwa sarapan tidak ada tetapi nasi ada. Korban kesal dikarenakan pada hari sebelumnya Terduga Pelaku tidak sarapan dirumah. Terjadilah cek-cok mulut dan terduga pelaku mengusir korban dari rumah.

 Pada saat korban hendak keluar dari kamar, Terduga Pelaku menarik tangan peregelangan tangan kiri korban dan menampar pipi kiri korban sampai korban korban terguling dikasur dan terduga pelaku menggengam perut kiri korban. Anak korban Ananda PA Menggedor pintu kamar mengatakan agar keributan tersebut terhenti. Korban dan Terduga Pelaku keluar dari kamar. RITA menanyakan kepada terduga pelaku tentang apa yang dilakukannya kepada korban. Setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan rumah.

Tersangka dilakukan penjemputan dan penangkapan di rumahnya Desa Beringin Makmur kec. Rawas Ilir Kab. MURATARA 

Kasi Humas Polres  Musi Rawas Utara Ipda Muhammad Aliudin.S.H menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(**). 

TerPopuler