Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti pencurian ternak ke kejaksaan Lubuklinggau

Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti pencurian ternak ke kejaksaan Lubuklinggau

Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026
MURATARA,-" pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 12.00 Wib. Anggota SatReskrim Polsek Muara Rupit  telah melakukan *PELIMPAHAN TAHANAN (TAHAP 2)* dari Tahanan Penyidik Polsek Muara Rupit  menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 1 orang ungkap Ipda M.Aliudin.S.H

Ditambahkan Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin.S.H bahwa Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan Polisi tanggal 6 Januari 2026 dalam perkara Pencurian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. 

Selain itu ada permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti Surat dari kejaksaan negeri lubuklinggau tanggal 4 Maret 2026  yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka inisial SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka SH dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan negeri lubuklinggau 

Tersangka sendiri berinisial SH yang berprofeI petani yang tinggal di Desa Maur Lama   Kec. Rupit Kab.Muratara.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. tentang Perkara Pencucian Ternak Dgn 

Barang Bukti yang diamankan
* 1 buah karung warna putih corak hijau.
* 1 buah tali nilon warna orange dengan panjang 1,5 Meter.
* 1 buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang 5 Meter. 
* 1 ekor kerbau betina warna abu-abu.

TerPopuler