MURATARA, SUMSEL – Dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum dari BLY Law Firm and Partners, yakni Topan Prabowo, S.H. dan Yunanda Afrija, S.H., M.H., menyatakan tengah menempuh berbagai langkah hukum setelah laporan klien mereka dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang istri terhadap hubungan tidak wajar antara suaminya dengan seorang ASN berinisial HDN. Kecurigaan tersebut muncul setelah ditemukan komunikasi yang intens melalui media sosial sejak pertengahan tahun 2024 yang diduga mengarah pada hubungan perselingkuhan.
Puncaknya terjadi pada 18 Juni 2025, ketika sebuah rekaman percakapan telepon mengungkap adanya dugaan hubungan terlarang. Dalam rekaman tersebut, sang suami disebut mengakui adanya hubungan perselingkuhan yang telah berlangsung sebelumnya.
Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Muratara. Hasil mediasi tersebut bahkan dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis bermaterai sebagai komitmen untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, klien melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN kepada Inspektorat Muratara pada 22 September 2025, kemudian dilanjutkan dengan laporan ke BKPSDM Muratara pada 23 September 2025. Laporan tersebut kembali diperbarui pada 23 Januari 2026.
Namun hingga kini, pihak kuasa hukum menilai belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Seorang ASN terikat pada norma hukum, moral, dan etika jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius, maka negara wajib hadir untuk menegakkan aturan tersebut,” ujar Topan Prabowo, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, lambannya penanganan laporan tersebut menimbulkan dugaan maladministrasi, yakni pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik oleh instansi terkait.
Sementara itu, Yunanda Afrija menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan adanya pengawasan terhadap proses penegakan disiplin ASN di Kabupaten Muratara.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti begitu saja. Jika pemerintah daerah terus mengabaikan laporan masyarakat, maka kami siap menempuh langkah hukum yang lebih luas, termasuk pengawasan nasional, gugatan ke PTUN, dan upaya hukum lainnya,” tegas Yunanda.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut, terutama karena belum adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah terhadap laporan yang telah disampaikan.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur negara serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN.
“Ini bukan hanya soal rumah tangga seseorang, tetapi juga soal integritas seorang aparatur negara. ASN harus menjadi contoh moral di tengah masyarakat,” tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Ak87/Tim)