MURATARA ,-"Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 07 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2026.
Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
Di jalan poros Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Prov. Sumsel.
seirang pria inisial "AN" (48) warga Dusun I Desa Babat Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel.diamankan bersama barang bukti, Urine ( + ) Positif .
penangkapan tersangka bermula bertempat di sebuah jalan poros yang berada di Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Prov. Sumsel telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama Sdr *AN* kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta kendaraan milik Tersangka didapati barang bukti .
1 (satu) bungkus besar plastik Teh berwarna merah berisikan kristal kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1.043 (seribu nol empat puluh tiga) gram.
1 (satu) bilah pisau baja komando.
1 (satu) buah sarung pisau berwarna cokelat.
1 (satu) unit ponsel Android merk VIVO Y19s berwarna biru.
1 (satu) buah tas ransel berwarna cokelat merk POLOARAY
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna hitam dengan Nopol BG 2930 GI.
Pada saat dilakukan introgasi awal terhadap sdra "AN" adalah seorang Residivis :
- Tahun 2012 pernah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak seorang Kepala Desa dan telah divonis hukuman penjara.
- Tahun 2021 pernah terjerat kasus Narkotika dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara namun sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat selama 2 Tahun.
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.red:(rk) .