Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026

‎MURATARA ,-"Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


‎Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 07 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2026.

‎Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.

‎Di jalan poros Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Prov. Sumsel.

‎seirang pria inisial "AN" (48) warga Dusun I Desa Babat Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel.diamankan bersama barang bukti, Urine ( + )  Positif .

‎penangkapan tersangka bermula bertempat di sebuah jalan poros yang berada di Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Prov. Sumsel  telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama Sdr *AN* kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta kendaraan milik Tersangka didapati barang bukti . 

‎1 (satu) bungkus besar plastik Teh berwarna merah berisikan kristal kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1.043 (seribu nol empat puluh tiga) gram.


‎1 (satu) bilah pisau baja komando.

‎1 (satu) buah sarung pisau berwarna cokelat.

‎1 (satu) unit ponsel Android merk VIVO Y19s berwarna biru.

‎1 (satu) buah tas ransel berwarna cokelat merk POLOARAY

‎1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna hitam dengan Nopol BG 2930 GI.

‎Pada saat dilakukan introgasi awal terhadap sdra "AN" adalah seorang Residivis :

‎- Tahun 2012 pernah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak  seorang Kepala Desa dan telah divonis hukuman penjara.

‎- Tahun 2021 pernah terjerat kasus Narkotika dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara namun sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat selama 2 Tahun.

‎Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.red:(rk) .

TerPopuler