MURATARA ,-"Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, diamankan petugas pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok yang berada di desa tersebut.
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 13 Ferbuari 2026.
11 ( Sebelas ) Paket plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 5,06 ( Lima Koma Nol Enam ) Gram.
- 1 ( Satu ) Unit timbangan digital merk Pocket Scale.
- 5 ( Lima ) Ball plastik klip bening.
- 5 ( Lima ) Alat hisap shabu ( Bong ).
- 2 ( Dua ) Korek api.
penangkpan tersangka bermula pada hari Jum’at Tanggal 13 Februari 2026 pukul 17.00 Wib bertempat di sebuah pondok yang berasa di Desa Kertasari Kec. Karang Dapo Kab. Muratara Prov. Sumsel .
" penangkapan tersangka 1 ( Satu ) orang laki-laki yang diketahui bernama Sdra.*S* yang mana sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang lokasi tersebut, pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Sdra. *S* yang sedang berada di tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, Kemudian didapati barang bukti yakni 11 ( Sebelas ) Paket plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat Brutto 5,06 ( Lima Koma Nol Enam ) Gram,
yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.red:( RK).