Dua tersangka Kurir Sabu di BM II, Ditangkap Polisi polres muratara.

Dua tersangka Kurir Sabu di BM II, Ditangkap Polisi polres muratara.

Minggu, 08 Februari 2026, Februari 08, 2026
MURATARA, "– Dua orang terduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel.

Penangkapan dua tersangka tersebut 
pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman sebuah rumah yang berada di Desa Beringin Makmur II. 

Dua tersangka yang diamankan laki laki dan perempuan , masing-masing berinisial DAA (25), laki-laki, dan S (25), perempuan. Keduanya merupakan warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas IlirKabupaten Muratara, kedua orang tersangka tersebut berstatus sebagai kurir.

Dari penangkaran terdekat polisi melakukan penggeledahan di temenemukan barang bukti :- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,94 (satu koma sembilan empat) gram.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara (Muratara ) guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana(**). 

TerPopuler