Muratara/ Lubuklinggau ,"– Pengakhiran masa bimbingan reintegrasi terhadap klien integrasi inisial S.T telah dilaksanakan di Pos Bapas dan diterima langsung oleh PK Arsep. Pada kesempatan tersebut dilakukan pengecekan akhir terhadap kewajiban klien serta penyampaian arahan penutup untuk memastikan klien tetap menjaga perilaku positif setelah masa bimbingan berakhir.senin 01/12/2025.
Selama mengikuti bimbingan, klien telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan dan pemantauan sesuai ketentuan. Hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan integrasi.
Dengan selesainya seluruh proses tersebut, klien dinyatakan telah menuntaskan masa bimbingan dan siap kembali menjalankan aktivitasnya di masyarakat secara mandiri dan bertanggung jawab.(**).