Muratara ,-" Polres muratara amankan pasangan suami-isteri pengedar narkoba
Petugas Kepolisian Resor muratara , Polda Sumsel mengamankan pasangan suami-isteri (pasutri) dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah muratara.
Kapolres muratara AKBP Rendy surya aditama SH. Sik.MH.melalui Kasat Narkoba Iptu marhan saputra, SH. di Mapolres muratara senin 06/10/2025 , mengatakan dua orang tersangka ini diamankan pada minggu (05/10/205)) sekitar pukul 06.05 WIB bertempat di depan rumah makan istana bundo Desa rantau jaya,kecamatan karang jaya,kab muratara .
"Pelaku yang kita amankan ada dua orang yaitu IR umur 26 tahun bin Arpai , kemudian ST umur 24 tahun binti H. Husin.
Dia mengatakan, dari dua tersangka ini untuk IR warga desa beringin tiga kec,sindang kelingi kab Rejang lebong dan ST merupakan warga Desa kampung jeruk kec, binduriang kab Rejang lebong.
Penangkapan kedua tersangka itu sendiri kata dia, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada petugas yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau,muratara, tepatnya di depan sebuah rumah makan istana bundo Desa rantau jaya kecamatan karang jaya , kemudian lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IR dengan ST serta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,25 gram dan satu bungkus plastik hitam jenis ganja dengan berat bruto 109 gram .dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu , satu unit handphone merek oppo,satu unit sepeda motor yamaha merek nmax warna putih, satu buah switer merek cloning warna putih .
Atas perbuatan ketiga tersangka ini penyidik menjerat mereka dengan pelanggaran pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Red:( Rika) .