Mantan kades di muratara tersandung kasus korupsi dana desa 700 jt.

Mantan kades di muratara tersandung kasus korupsi dana desa 700 jt.

Senin, 29 September 2025, September 29, 2025
‎MURATRA,  -Korupsi Dana Desa (DD) Jamel Abdul Yazir, mantan Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dijebloskan kepenjara.
‎Tersangka ditangkap pihak kepolisian resort Muratara pada Jumat (26/9/2025) lalu di kediamannya.
‎Saat pers rilis Jamel dihadirkan, namun, disaat pers rilis berlangsung tersangka masih bisa tersenyum.
‎Jamel diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD periode tahun anggaran 2019–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.700 juta.
‎Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama  mengatakan dalam pengungkapannya penanganan kasus korupsi ini membutuhkan waktu panjang karena harus mengedepankan bukti yang akurat.
‎“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” kata Kapolres saat pers rilis pada wartawan, Senin (29/9/2025).
‎Sebelum ditetapkan tersangka penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk audit dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan anggaran. 
‎Dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat setempat.
‎Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dana yang mestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa. 
‎Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi.
‎"Tersangka diamankan di Mapolres Muratara ini untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangannya dugaan pelaku lainnyaa masih didalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. 
‎(**) . 

TerPopuler