MURATRA, -Korupsi Dana Desa (DD) Jamel Abdul Yazir, mantan Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dijebloskan kepenjara.
Tersangka ditangkap pihak kepolisian resort Muratara pada Jumat (26/9/2025) lalu di kediamannya.
Saat pers rilis Jamel dihadirkan, namun, disaat pers rilis berlangsung tersangka masih bisa tersenyum.
Jamel diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD periode tahun anggaran 2019–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.700 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan dalam pengungkapannya penanganan kasus korupsi ini membutuhkan waktu panjang karena harus mengedepankan bukti yang akurat.
“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” kata Kapolres saat pers rilis pada wartawan, Senin (29/9/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk audit dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan anggaran.
Dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dana yang mestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa.
Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi.
"Tersangka diamankan di Mapolres Muratara ini untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangannya dugaan pelaku lainnyaa masih didalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
(**) .