Tim Bungkus Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Muratara.‎

Tim Bungkus Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Muratara.‎

Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025

‎Muratara,-" Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua tersangka kurir narkoba di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.Pada Hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 Wib.


‎Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 26/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 15 Juli 2025. Kejadian berlangsung pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB,Di halaman sebuah rumah yang berada di Desa Lesung Batu, Kec Rawas Ulu Kabupaten . Muratara provinsi Sumsel.saat aparat Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.


‎Dua orang diduga tersangka yang diamankan adalah:


‎Satrio Bimo Ajie(25 tahun)

‎warga Desa Bindarang, Kabupaten Kampar, Riau.

‎Aldi Setiadi (31 tahun), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.


‎Poto diduga kedua tersangka kurir dan pemakai narkoba

‎Keduanya merupakan kurir narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat narkotika.


‎Barang Bukti yang Diamankan:

‎1 (satu) paket plastik teh Cina warna hijau merk HY berisi sabu seberat 1.122 gram (brutto)


‎1.510 butir pil ekstasi, terdiri dari:

‎1.056 butir warna biru berlogo Aladin, 386 gram (brutto)

‎454 butir warna merah muda berlogo granat, 165 gram (brutto)


‎Barang bukti ditemukan dalam plastik asoy hitam saat penggeledahan. Keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.


‎Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK melalui PLT. Kanit Reskrim IPDA Didian Perkasa, S.H menyampaikan


‎“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika.”


‎Kin kedua tersangka dijerat dengan:

‎Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


‎Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.pungkasnya

TerPopuler