Pemuda Tanggung ini Digelandang Ke Mapolsek karang dapo Karna Mencuri Kotak Amal Masjid.

Pemuda Tanggung ini Digelandang Ke Mapolsek karang dapo Karna Mencuri Kotak Amal Masjid.

Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025

‎MURATARA – Apes sudah Nasib MEGGI HIRAWAN BIN HELMI (32) warga desa Muara rupit yang terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek karang dapo , gara-gara nekat mencuri kotak amal di Masjid Jamik AL TAQWA  blok c sp 4 desa setia marga kecamatan karang dapo ,Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.


‎Kapolres Muratara  AKBP Rendy surya aditama SH ,MH SIK melalui Kapolsek karang dapo Iptu khoiril Hambali  membenarkan laporan tersebut. Dan kejadian itu dilaporkan warga Minggu, (01 Juli 2025 ) pukul 22.40 Wib dini hari, dan diterima oleh anggota Polsek karang dapo  dengan Laporan Polisi Nomor Lp/B- 33 /17/2025/Spk /polsek karang dapo  tanggal 02 Juli 2025


‎Bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 22.40WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan di Desa Setia Marga kec. Karang Dapo Kab. Muratara tepatnya di Masjid Jami' At-Taqwa. Pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.45 wib sdr.


‎Jamaah berangkat dari rumah menuju ke masjid hendak melaksanakan sholat subuh setibanya di masjid sdr.jamaah melihat bahwa kotak amal masjid tersebut telah pecah dan uang yang berada didalam kotak amal telah hilang lalu sdr jamaah memberitahu kepada orang-orang yang berada di masjid bahwa kotak amal telah dicuri.


‎ Kemudian pelapor mengajak orang-orang untuk mengecek cctv dan benar saat di cek ada orang yang tidak di kenal masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang yang berada didalam kotak amal. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib ke Polsek karang dapo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


‎Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Sekira pukul 08.30 Wib,unit Reskrim Polsek Karang Dapo mendapat informasi keberadaan tersangka MEGI IRAWAN Bin HELMI yang sudah menjadi target operasi unit Reskrim Polsek Karang Dapo karna diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



‎Setelah mendapat informasi tersebut kapolsek Karang Dapo IPTU KHOIRIL HAMBALI,S.H. langsung memerintahkan kanit Reskrim IPDA HENRY ERWIN,S.H. beserta Anggota Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didalam rumah di Kel.Muara Rupit Kec.Rupit Kab.Muratara dan kemudian pelaku berhasil di tangkap tanpa melakukan perlawan,kemudian pelaku langsung di amankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.



‎1 (satu) buah kotak amal warna hitam berisikan uang logam dengan pecahan 5 (lima) buah uang logam pecahan Rp. 1.000.00,- (seribu rupiah),  5 (lima) Buah uang logam pecahan Rp. 500.00,- (lima ratus rupiah), 1 (satu) buah uang logam pecahan Rp. 200.00,- (dua ratus rupiah) serta serpihan pecahan kaca kotak amal.









TerPopuler