Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Sat Reskrim Polsek nibung musi rawas utara.

Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Sat Reskrim Polsek nibung musi rawas utara.

Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025


Muratara, -" Pria berinisial IM alias Ilham i (28 ), bin Johan Syah  yang juga residivis kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil ), kembali ditangkap personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek nibung, kecamatan nibung kabupaten muratara.

Pria warga desa  karya makmur  ini kembali ditangkap akibat melakukan pencurian satu unit kendaraan roda empat cery fik up  nopol BE 8053QM milik wiwin astomo (40 ) warga desa tebing tinggi kecamatan nibung kabupaten muratara, kamis,12/06/2025  .

Penangkapan pelaku pencurian roda empat ( mobil) ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek nibung ipda DIDIAN perkasa,SH dalam keterangannya kepada wartawan,

"Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap IM alias Ilham, yang telah melakukan pencurian mobil cery fik up warna putih BE 8053 QM ,nomor rangka MHYESL 415HJ 792963 no mesin G15AID 1082991 milik korban Wiwin astomo  yang sebelumnya tengah terparkir di teras rumah korban," ujar ipda DIDIAN.



Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung IPDA DIDIAN PERKASA S.H  langsung Melaporkannya Kepada Kapolsek Nibung Atas Perintah Kapolsek Anggota Polsek Nibung di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung berangkat ke tempat Keberadaan Pelaku untuk Mengamankan Pelaku yang berada di Rumah Mertua nya di Jalan Poros Kel. Karya Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara sekira pukul 11.30 Wib.

Pelaku pada saat itu sedang dalam posisi tidur dan berhasil diamankan lalu pelaku di mintai keterangan untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti yang telah dijual pada saat pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti ke Desa Pauh Kec. Rawas ilir Kab. Muratara.

Pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya merebut senjata petugas serta melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung memberikan tindakan tegas kepada Pelaku dan mengenai kaki sebelah kanan Pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan lalu setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku yang juga residivis kasus  ini akhirnya mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan ke Sat Reskrim Polsek nibung, Polres muratara  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," beber DIDIAN.

BARANG BUKTI*:
- 1 ( Satu ) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up Tahun 2017 Berwarna Putih No. Polisi : BE 8053 QM, No. Rangka :  MHYESL415HJ792963, No. Mesin : G15AID1082991

"Kini pelaku IM alias Ilham  telah mendekam di Polres  dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan Pencurian Mobil) Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUH Pidana.

LP/ B - 14 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 5 Juni 2025.(***) . 

TerPopuler