MURATARA – salkat bin jaman warga desa belanja Kecamatan rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berkutik saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Muratara. Salkat ditangkap karena aksi kejahatannya dan sempat menjadi buronan selama 3 tahun.
Tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Musi Rawas Utara setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, Polres Musi Rawas Utara,Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Pelaku curat ditangkap di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan LP/B-08/ IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 11 April 2022, dengan korban Joshua Pakpahan (37) warga Mess PT. SRMD Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari hasil pengembangan tersangka juga terlibat tiga LP masing-masing LP/B-18/ V / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Mei 2025, LP/B- 25 / X / 2024 / SPKT /SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Oktober 2024 dan LP/B- 07 / II / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Februari 2025.
“Benar tersangkanya sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, SH di dampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, Kamis (15/5/2025).
Dijelaskannya penangkapan terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka yang selama ini menjadi DPO unit Reskrim Polsek Rawas Ilir karena diduga melakukan pencurian dengan banyak TKP diwilayah Kecamatan Rawas Ilir.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, SH., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendri Martadinata, SH. Beserta anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah diberikan App oleh Kanit Reskrim, selanjutnya tim berangkat menuju ke lokasi dan sesampainya dilokasi informasi tersebut benar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Kasi Humas dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan 4 Laporan Polisi tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka dan pengembangan masih terus dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Rawas Ilir.
Tersangka ditangkap dadi LP/B-08 / IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 11 April 2022. Tentang Tindak Pidana Curat.
Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelapor Joshua Pakpahan (37) warga Mess PT. SRMD Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa terjadi Minggu(10/4/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan lemberatan yang di lakukan oleh tersangka.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil Pipa Besi yang berada di Staging Area PT. SRMD,.
Selanjutynya pelaku membawa kabur pipa tersebut dengan menggunakan Sepeda motor. Atas kejadian tersebut PT. SRMD di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Kemudian LP/B-18 / V / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Mei 2025. Tentang Tindak Pidana Curat. Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wib di Kebun Kelapa Sawit Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan korban Diki Fajar Saputro (37) warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya LP/B- 25 / X / 2024 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Oktober 2024. Tentang Tindak Pidana Pencurian. Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.15 Wib di Ruang Pengelasan Workshop PT. BSE Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan pelapor Roy Kosta (29) warga
Mess PT. BSE Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Terakhir LP/B- 07 / II / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Februari 2025. Tentang Tindak Pidana Curat. Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wib di Blok F07A Divisi 2 PT. SSL Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan pelapor Alex Darsono (47) warga
Mess PT. BSL Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Red:(tim) .