Muratara- " Diduga tindak pencurian di rumah almarhum ibu /Hasril Almansyah bin Hasan Basri (24 ) , warga desa lawang agung kecamatan rupit , kabupaten Muratara , dengan tersangka Adi yansa ( 27) , warga kampung V11 depan telago , desa lawang agung, kecamatan rupit, kabupaten: Jum'at ,1/05/2024.
LP/ B-80
/XII/2023/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, Tanggal 19 Desember 2023 ,pasal 363 KUHP pidana.
Benar pada awal november 2023 sekira pukul 23.55 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam Rumah Korban Di Desa Lawang Agung Kec Rupit Kab Muratara. Yang dilakukan Oleh Sdr ADI YANSAH D.k.k.
Berawal dari Korban mendapat informasi dari Sdr AAN (kakak Korban) melalui whatsapp bahwa rumah ibu korban yang berada di Desa Lawang Agung Mengalami Kehilangan barang-barang dan isi rumah lainnya,yang mana rumah tersebut tidak ditempati oleh ibu korban karena sudah meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi tersebut korban mendatangi rumah tersebut bersama dengan Sdr AAN FEBRIANSYAH yang awalnya kami ingin membersihkan debu-debu yang berada didalam rumah karena sudah tidak ditempati oleh keluarganya. Setelah itu Sdr AAN mengetahui bahwa pintu belakang rumah tersebut awalnya terkunci sudah terbuka dan dilihat dari dekat ada bekas pengerusakan terhadap pintu tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) unit Mesin Motor Vario TH 2008, 1 (satu) Unit mesin Cuci ,1(satu) Unit Mesin Jahit ,6 (enam) lusin piring,3 (tiga) lusin gelas dan 1(satu) Set TV LED 32 Inc Dan 1(satu) Unit Dispenser beras LG dan jika ditotal kerugian korban sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
-1(satu) Buah Linggis (alat yang digunakan untuk membuka pintu rumah korban)
Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Kasat Reskrim AKP SOFIAN HADI,S.H.M.H.
Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 03.00 wib, Memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara yang di pimpin oleh *KBO Sat Reskrim Ipda Hanif Farzandi, S.Trk* bersama *Kanit Pidum IPDA HENRY MARTADINATA,S.H.
melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian/bongkar rumah.
Setelah mendapatkan info A1, Kanit Pidum mengumpulkan anggota Opsnal mengambil APP, lalu meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka. Selanjutnya tersangka Adi Yansah berhasil diamankan di Rumahnya Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara tanpa melakukan perlawanan dan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis yg digunakan oleh tersangka utk mencongkel pintu rumah korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya tersangka Adi sudah pernah dihukum 2 kali dalam perkara pencurian dgn pemberatan (bongkar rumah) dan saat ini dilakukan pengembangan terkait LP lain yg juga dilakukan oleh tersangka .
Red :( Tim) .