Berakhir Damai! Diversi ABH di PN Lubuklinggau Berhasil, Bapas Muratara Kawal Hingga Tercapai Kesepakatan .

Berakhir Damai! Diversi ABH di PN Lubuklinggau Berhasil, Bapas Muratara Kawal Hingga Tercapai Kesepakatan .

Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026
MURATARA/Lubuklinggau - Upaya penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendekatan keadilan restoratif kembali membuahkan hasil. Diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis (04/06) berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.

Dalam pelaksanaan diversi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Muratara, Wulan, hadir memberikan pendampingan terhadap ABH guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, diversi terhadap ABH berinisial H.J. dinyatakan berhasil. Kesepakatan yang dicapai berupa perdamaian dengan pemberian ganti kerugian kepada pihak korban sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Diversi merupakan salah satu mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan menyelesaikan perkara di luar proses peradilan formal melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses ini mengedepankan dialog, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun masa depan anak.

Kepala Bapas Kelas II Muratara, Rivan Azwandi, menyampaikan bahwa keberhasilan diversi menjadi bukti pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.

"Diversi memberikan kesempatan bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memperbaiki hubungan dengan pihak yang terdampak. Yang terpenting, proses ini tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan bagi korban," ujarnya.

Bapas Muratara berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum serta mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana.(**).

TerPopuler